TUJUAN
- Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
- Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
- Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
- Meningkatkan pemenuhan perlindungan dan penghargaan pada hak-hak mahasiswa/i dalam rangka mencapai program Merdeka belajar.
- Meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung mahasiswa/i baik dalam aspek fisik, tatanan nilai, kebijakan, maupun dukungan universitas.
- Terpenuhinya hak mahasiswa/i dan terlindunginya hak mahasiswa/i dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
- Menyamakan persepsi/pemahaman dan pengetahuan masyarakat, mahasiswa pendidik, peserta didik dan aparat pemerintah mengenai UU No. 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.