TUJUAN

  1. Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
  2. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
  3. Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
  4. Meningkatkan pemenuhan perlindungan dan penghargaan pada hak-hak mahasiswa/i dalam rangka mencapai program Merdeka belajar.
  5. Meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung mahasiswa/i baik dalam aspek fisik, tatanan nilai, kebijakan, maupun dukungan universitas.
  6. Terpenuhinya hak mahasiswa/i dan terlindunginya hak mahasiswa/i dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
  7. Menyamakan persepsi/pemahaman dan pengetahuan masyarakat, mahasiswa pendidik, peserta didik dan aparat pemerintah mengenai UU No. 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Scroll to Top